Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun anggaran 2025 berhasil mencapai Rp51,22 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025. Pencapaian ini menjadi indikator kuat atas upaya optimalisasi penerimaan daerah serta keberhasilan kebijakan fiskal yang diterapkan selama tahun berjalan.
Berikut ini rincian utama sumber-sumber pendapatan yang berkontribusi pada total PAD tersebut:
| Sumber Pendapatan | Nilai (Triliun Rp) |
|---|---|
| Pajak Daerah | 20,00 |
| Retribusi Daerah | 5,00 |
| Pendapatan Lainnya | 26,22 |
Komponen Pajak Daerah mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan pajak hiburan, sementara Retribusi Daerah meliputi layanan perizinan, pemeliharaan fasilitas publik, dan penggunaan ruang publik. Pendapatan Lainnya berasal dari hasil pengelolaan aset daerah, royalti, serta hibah yang diterima selama periode tersebut.
Keberhasilan ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan alokasi belanja publik, khususnya di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial. Gubernur menekankan bahwa target pertumbuhan PAD akan terus dipertahankan melalui peningkatan basis data wajib pajak, penyederhanaan prosedur retribusi, serta penerapan teknologi informasi untuk meminimalisir kebocoran pendapatan.
Ke depan, pemerintah DKI Jakarta berencana memperkuat sinergi antar‑instansi terkait, memperluas cakupan basis pajak, dan memperkenalkan inovasi digital dalam proses pemungutan pajak serta retribusi. Upaya ini diharapkan dapat menambah nilai PAD secara berkelanjutan dan mendukung realisasi agenda pembangunan jangka menengah wilayah DKI Jakarta.