Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa sejumlah peraturan di bidang ketenagakerjaan harus mengalami peninjauan kembali. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menjawab tantangan dinamika pasar kerja modern, khususnya dalam menghadapi perubahan teknologi dan pola kerja fleksibel.
Afriansyah menyoroti beberapa regulasi utama yang perlu diperbaiki, antara lain:
- Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinilai masih belum memberikan kepastian hukum bagi pekerja lepas dan gig economy.
- Peraturan tentang upah minimum, yang dianggap belum menyesuaikan dengan inflasi dan biaya hidup di berbagai wilayah.
- Kebijakan cuti dan jam kerja, yang belum mengakomodasi model kerja remote dan hybrid.
- Peraturan perlindungan pekerja migran, yang masih mengandung celah dalam hal hak sosial dan jaminan kesehatan.
Wamenaker menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pakar hukum, dalam proses revisi regulasi. Ia berharap proses konsultasi dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, adil, dan dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja nasional.
Selain itu, Afriansyah menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat implementasi kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat sistem perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Revisi regulasi diharapkan dapat memperjelas hak dan kewajiban semua pihak, meminimalisir sengketa industrial, serta mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.