Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (KPK) kembali menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih mengintai proses penerimaan murid baru di berbagai satuan pendidikan. Temuan ini diangkat dalam laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menilai tingkat integritas lembaga pendidikan secara nasional.
| Parameter | 2023 | 2024 |
|---|---|---|
| Persentase kasus pungli | 31 % | 38 % |
| Institusi paling banyak dilaporkan | SMA/MA | SMA/MA |
| Wilayah dengan kasus tertinggi | Jawa Barat | Jawa Barat |
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan calon siswa, terutama karena pungli dapat menambah beban biaya pendidikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
KPK menyoroti beberapa faktor yang memungkinkan praktik pungli tetap bertahan, antara lain:
- Kurangnya pengawasan internal di sekolah, terutama di tingkat kepala sekolah dan bagian keuangan.
- Adanya jaringan oknum yang memanfaatkan proses pendaftaran sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Rendahnya sanksi administratif bagi pelaku pungli, sehingga tindakan tersebut belum terasa berat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, KPK mengusulkan langkah-langkah berikut:
- Peningkatan audit rutin oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN‑SM) terhadap prosedur penerimaan murid baru.
- Penerapan sistem pendaftaran daring terintegrasi yang mencatat setiap transaksi secara transparan.
- Pemberian pelatihan etika dan integritas bagi tenaga pendidik serta staf administrasi.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas bagi pelaku pungli.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi pungli melalui kanal resmi, seperti aplikasi Pengaduan Online KPK. Keterbukaan informasi dan partisipasi publik diharapkan dapat mempercepat pemberantasan praktik korupsi di sektor pendidikan.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat kembali menjadi jalur yang adil, transparan, dan bebas dari praktik pungli, sehingga kualitas pendidikan nasional dapat terus ditingkatkan.