Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menindaklanjuti kasus dugaan penyelundupan sisik trenggiling yang berjumlah 796,34 kilogram. Tersangka, seorang warga negara Vietnam yang diidentifikasi dengan inisial LVP, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk diproses lebih lanjut.
Penemuan barang ilegal ini terjadi setelah tim penyidik melakukan pemantauan intensif di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi barang satwa liar. Sisik trenggiling merupakan komoditas yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi dan dilarang diperdagangkan menurut peraturan perundang‑undangan Indonesia.
- Identitas tersangka: Warga negara Vietnam, inisial LVP.
- Jumlah barang: 796,34 kilogram sisik trenggiling.
- Lembaga yang terlibat: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kejaksaan Negeri Cilegon.
- Tahapan proses: Penyelidikan → Penahanan → Penyerahan ke Kejari untuk penuntutan.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas, termasuk jalur masuk dan distribusi produk satwa liar di wilayah tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi guna melindungi keanekaragaman hayati dan menegakkan hukum secara tegas.