Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa telah terdeteksi minimal lima kasus penipuan terkait jual‑beli titik Satuan Pengadaan Pangan Gizi (SPPG). Titik SPPG adalah alokasi dana dan kuota yang digunakan untuk menyediakan makanan bergizi bagi peserta program sekolah.
Kasus‑kasus tersebut melibatkan pihak‑pihak yang memperjual‑belikan titik SPPG secara ilegal, mengakibatkan penyalahgunaan anggaran negara dan berpotensi menurunkan kualitas layanan gizi bagi anak‑anak sekolah.
- Kasus pertama teridentifikasi di Provinsi X, di mana seorang pejabat daerah menjual titik SPPG kepada pihak swasta tanpa prosedur resmi.
- Kasus kedua terjadi di Kabupaten Y, melibatkan jaringan pedagang yang menukarkan titik SPPG dengan uang tunai.
- Kasus ketiga, keempat, dan kelima ditemukan melalui audit internal BGN dan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BGN menegaskan langkah‑langkah berikut untuk mencegah kasus serupa:
- Peningkatan audit rutin pada alokasi titik SPPG.
- Koordinasi intensif dengan KPK dan Kepolisian untuk penindakan hukum.
- Penerapan sistem digital yang transparan untuk pelacakan titik SPPG.
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang risiko dan konsekuensi penipuan.
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, integritas program SPPG dapat terjaga, sehingga tujuan utama penyediaan pangan bergizi bagi siswa tetap tercapai.