Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Gaji ke-13 untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2026. Sesuai keputusan PT Taspen, pencairan dilakukan secara otomatis ke rekening bank yang terdaftar tanpa adanya potongan pajak maupun iuran.
Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi agar pensiunan berhak menerima gaji ke-13:
- Pensiunan yang terdaftar di PT Taspen dengan status aktif pada tanggal 1 Juni 2026.
- Menerima pensiun reguler, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan lain yang termasuk dalam perhitungan gaji pokok.
- Memiliki data rekening bank yang sudah diverifikasi dan tidak ada sengketa administrasi.
Besaran gaji ke-13 dihitung sebagai satu kali gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan, ditambah tunjangan tetap yang menjadi bagian dari gaji pokok. Contoh perhitungan sederhana:
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Gaji pokok bulanan | 5.000.000 |
| Tunjangan tetap | 1.000.000 |
| Total gaji ke-13 | 6.000.000 |
Jadwal penting terkait pencairan gaji ke-13:
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 1-15 Mei 2026 | Verifikasi data pensiunan dan rekening bank |
| 16-30 Mei 2026 | Pemberitahuan hasil verifikasi kepada pensiunan |
| 2 Juni 2026 | Pencairan gaji ke-13 melalui transfer bank |
Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus; dana akan otomatis ditransfer pada tanggal yang telah ditentukan. Jika terdapat perubahan data pribadi atau rekening, wajib melaporkan ke kantor PT Taspen terdekat paling lambat 15 Mei 2026.
Gaji ke-13 ini bersifat bebas pajak dan tidak dikenakan potongan iuran pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, pensiunan dapat menghubungi layanan pelanggan PT Taspen di 1500-123 atau mengunjungi kantor cabang terdekat.