Setapak Langkah – 24 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melakukan pembaruan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Pembaruan ini bertujuan menyederhanakan prosedur, meningkatkan transparansi, serta menyesuaikan kuota dengan kebutuhan pendidikan di masing‑masing daerah.
Berikut rangkuman ketentuan utama yang harus diketahui oleh orang tua, calon siswa, dan pihak sekolah:
1. Jadwal Penting
- Pengumuman pembukaan pendaftaran: 1 Agustus 2025
- Periode pendaftaran online: 1 Agustus – 30 September 2025
- Pengumuman hasil seleksi pertama: 15 Oktober 2025
- Pengumuman hasil seleksi akhir dan penetapan tempat: 30 November 2025
- Daftar ulang dan pembayaran biaya masuk: 1 – 15 Desember 2025
2. Jalur Penerimaan
SPMB 2026/2027 tetap mengadopsi empat jalur utama, namun dengan penyesuaian alokasi kuota:
| Jalur | Keterangan | Persentase Kuota |
|---|---|---|
| Jalur Zonasi | Siswa diterima berdasarkan tempat tinggal dan jarak ke sekolah | 55% |
| Jalur Prestasi | Siswa berprestasi akademik, non‑akademik, atau olahraga | 15% |
| Jalur Afirmasi | Siswa dari keluarga kurang mampu, anak guru, atau alumni | 20% |
| Jalur Perpindahan Orang Tua | Orang tua yang pindah domisili atau pekerjaan | 10% |
3. Persyaratan Dokumen
- Formulir pendaftaran online yang telah terisi lengkap.
- Fotokopi akta kelahiran atau KTP.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat keterangan domisili (jika mendaftar via jalur Zonasi).
- Dokumen pendukung prestasi (sertifikat, piagam) untuk jalur Prestasi.
- Surat pernyataan tidak mampu (untuk jalur Afirmasi).
4. Proses Seleksi
Setiap jalur memiliki mekanisme seleksi tersendiri:
- Jalur Zonasi: Menggunakan sistem penilaian berbasis jarak tempuh, kepadatan penduduk, dan kapasitas kelas.
- Jalur Prestasi: Penilaian meliputi nilai rapor, sertifikat kompetisi, dan rekomendasi guru.
- Jalur Afirmasi: Verifikasi data ekonomi keluarga melalui data Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PKH.
- Jalur Perpindahan Orang Tua: Pemeriksaan dokumen pindah domisili dan surat keterangan kerja.
5. Mekanisme Daftar Ulang
Setelah mendapatkan hasil akhir, calon siswa wajib melakukan daftar ulang melalui portal resmi dengan menyertakan bukti pembayaran biaya masuk. Batas waktu daftar ulang tidak dapat diperpanjang, kecuali ada keputusan khusus dari Dinas Pendidikan setempat.
Dengan rangkaian kebijakan di atas, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih adil, terstruktur, dan mengurangi beban administratif bagi semua pemangku kepentingan.