Setapak Langkah – 19 Mei 2026 | Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, menyatakan bahwa tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Darat yang sebelumnya dituduh merencanakan pembunuhan kepala cabang bank tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan penyerangan terhadap seorang kepala cabang bank. Oditur menjelaskan bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk menegakkan dakwaan pembunuhan yang direncanakan.
Mayor Marpaung menekankan pentingnya proses peradilan yang berlandaskan pada bukti kuat, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota militer.
Penyelidikan militer akan terus berlanjut, namun tuduhan utama terhadap ketiga terdakwa tidak dapat dipertahankan di pengadilan.