Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga empat puluh tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menurunkan beban cicilan bulanan, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah yang selama ini terkendala oleh tenor KPR standar yang hanya mencapai dua puluh lima tahun.
Tenor KPR tradisional biasanya dibatasi pada rentang dua puluh hingga dua puluh lima tahun. Dengan perpanjangan menjadi empat puluh tahun, harapan utama pemerintah adalah memperluas akses kepemilikan rumah tanpa menimbulkan tekanan keuangan yang berlebihan. Namun, perpanjangan tenor juga menimbulkan pertanyaan terkait total biaya bunga yang harus dibayar nasabah serta potensi peningkatan risiko kredit macet bagi lembaga keuangan.
Poin-poin utama rancangan aturan
- Tenor maksimal KPR dapat diperpanjang sampai empat puluh tahun.
- Kriteria kelayakan nasabah akan diperketat, termasuk penilaian kemampuan bayar jangka panjang.
- Batas maksimal suku bunga akan ditetapkan untuk melindungi konsumen.
- Pengawasan ketat terhadap bank dan lembaga pembiayaan non‑bank akan diterapkan.
- Rancangan akan dikonsultasikan dengan asosiasi perbankan, lembaga pembiayaan, serta organisasi konsumen sebelum finalisasi.
Pemerintah menargetkan penyusunan draft regulasi selesai dalam beberapa bulan ke depan, dengan harapan implementasi dapat dimulai pada kuartal berikutnya. Jika berhasil, kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan angka kepemilikan rumah secara signifikan dan mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.