Setapak Langkah – 17 Mei 2026 | Kasus kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak (daycare) yang terjadi belakangan ini di dua kota, Banda Aceh dan Yogyakarta, memicu keprihatinan luas di masyarakat. Insiden tersebut mengungkap celah serius dalam pengawasan dan penegakan standar keamanan pada lembaga pengasuhan anak.
Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan meninjau kembali regulasi terkait operasional daycare. Upaya tersebut mencakup penetapan standar minimum fasilitas, pelatihan tenaga kerja, serta penerapan sistem alarm berbasis teknologi untuk memantau kondisi anak secara real‑time.
Berikut beberapa langkah yang direkomendasikan oleh para pakar perlindungan anak:
- Penguatan regulasi: menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengharuskan setiap daycare memasang sistem alarm suara dan video yang terhubung ke pusat pengawasan.
- Pelatihan tenaga pendidik: memberikan sertifikasi khusus tentang penanganan anak, pengendalian emosi, dan prosedur darurat.
- Audit rutin: melakukan inspeksi berkala oleh lembaga independen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan.
- Pelibatan orang tua: menyediakan mekanisme pelaporan anonim dan forum komunikasi reguler antara pengelola daycare dengan orang tua.
- Penggunaan teknologi: memanfaatkan aplikasi mobile yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak secara langsung melalui kamera terintegrasi.
Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan dan meningkatkan rasa aman bagi anak‑anak yang berada di lingkungan daycare. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang.