Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Warga di kawasan Johar Baru, Jakarta, melaporkan adanya penjualan hewan kurban yang ditempatkan di atas trotoar pada hari Jumat. Penjual menumpuk sapi dan kambing di ruang publik, menghalangi pergerakan pejalan kaki.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi kejadian tersebut dengan mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik penjualan hewan kurban di area trotoar. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran yang menekankan pentingnya menjaga kelancaran arus lalu lintas serta kebersihan lingkungan.
Beberapa alasan utama larangan tersebut antara lain:
- Menjaga keselamatan pejalan kaki yang dapat terganggu atau terjepit hewan.
- Mencegah penumpukan kotoran dan bau yang mengganggu kesehatan publik.
- Memastikan proses pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan.
Pemprov DKI juga menugaskan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan intensif. Penjual yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan penyitaan hewan.
Untuk menyalurkan kebutuhan kurban masyarakat, pemerintah daerah mengajak warga untuk memanfaatkan tempat penjualan yang telah ditetapkan, seperti pasar tradisional atau pusat distribusi yang memiliki fasilitas penampungan dan penanganan yang memadai.
Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kenyamanan warga, mengurangi potensi konflik di ruang publik, serta menjamin proses kurban berlangsung dengan aman dan higienis.