Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Kementerian Sosial menegaskan komitmen mengawal proses pemulihan korban pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Pati, Jawa Tengah, setelah kasus tersebut terungkap pada akhir bulan lalu.
Insiden melibatkan beberapa santri perempuan yang dilaporkan mengalami tindakan tidak senonoh oleh pihak internal pesantren. Penyelidikan awal menemukan minimal tiga kasus, dengan korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
Sebagai respons, Kemensos membentuk tim gabungan yang terdiri dari petugas kesehatan, psikolog, pekerja sosial, dan koordinator lapangan. Tim tersebut melaksanakan langkah-langkah berikut:
- Penanganan medis segera bagi korban.
- Konseling psikologis berkelanjutan untuk mengatasi trauma.
- Pendampingan hukum dan koordinasi dengan kepolisian.
- Penyediaan bantuan sosial berupa uang tunai dan kebutuhan dasar.
- Koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak korban terpenuhi.
- Monitoring pemulihan jangka panjang untuk mengevaluasi efektivitas program.
Selain layanan langsung, Kemensos juga meningkatkan kapasitas lembaga pendidikan agama melalui pelatihan pencegahan kekerasan seksual, penyuluhan hak anak, serta mekanisme pelaporan yang aman dan anonim.
Pemerintah daerah Pati memberikan dukungan tambahan dengan menyediakan fasilitas sementara bagi korban yang membutuhkan tempat tinggal. Masyarakat lokal menanggapi dengan kepedulian tinggi dan menuntut pertanggungjawaban penuh terhadap pelaku.
Kementerian menegaskan bahwa rehabilitasi tidak hanya meliputi aspek medis, melainkan juga reintegrasi sosial, sehingga korban dapat melanjutkan pendidikan dan aktivitas sehari-hari tanpa stigma.
Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa, serta memperkuat jaringan perlindungan anak secara nasional.