Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Mesir untuk menemukan keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, tokoh agama yang saat ini berada di Mesir. Penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual serta isu kepemilikan kewarganegaraan ganda kini menjadi fokus utama.
Berikut rangkaian langkah yang telah diambil:
- Desember 2023: Laporan awal mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa korban di Indonesia disampaikan ke Polri.
- Januari 2024: Kementerian Hukum dan HAM membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dan potensi pemrosesan hukum internasional.
- Februari 2024: Tim diplomatik Indonesia mengirimkan permohonan kerjasama penyelidikan kepada Kedutaan Besar Mesir.
- Maret 2024: Kedutaan Mesir menyatakan akan membantu pencarian, namun menegaskan bahwa prosedur hukum setempat harus diikuti.
- April 2024: Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pernyataan resmi menuntut transparansi dan akselerasi proses identifikasi lokasi Syekh Al Misry.
Isu kepemilikan kewarganegaraan ganda menjadi sorotan tambahan karena catatan administrasi menunjukkan nama Syekh Al Misry tercatat dalam basis data warga negara Indonesia dan Mesir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dan hak-hak yang melekat pada masing-masing negara.
Pihak berwenang Indonesia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara adil, dengan menghormati prinsip hak asasi manusia serta kerjasama bilateral. Sementara itu, publik dan organisasi masyarakat sipil menuntut kejelasan serta perlindungan bagi korban yang telah melaporkan dugaan pelecehan.
Jika keberadaan Syekh Al Misry dapat dipastikan, proses ekstradisi atau penyerahan kepada otoritas Indonesia akan menjadi langkah selanjutnya, sesuai dengan perjanjian ekstradisi yang berlaku antara kedua negara.