Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan peran sektor hutan dalam mitigasi perubahan iklim dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Permen ini membuka peluang bagi kawasan konsesi kehutanan di Indonesia untuk berpartisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon internasional.
Berbagai konsesi yang dikelola oleh perusahaan kehutanan kini dapat mengukur, melaporkan, dan memverifikasi emisi karbon yang dapat diserap atau disimpan oleh hutan mereka. Nilai karbon yang terakumulasi dapat dijual kepada pelaku industri atau negara yang membutuhkan kredit karbon untuk memenuhi target pengurangan emisi.
Langkah-langkah utama yang diatur dalam Permen No.6/2026 meliputi:
- Penetapan standar metodologi pengukuran karbon yang disesuaikan dengan karakteristik ekosistem hutan tropis.
- Pembentukan registrasi karbon nasional yang terintegrasi dengan sistem verifikasi internasional.
- Pemberian insentif fiskal bagi pelaku konsesi yang berhasil menghasilkan kredit karbon bersertifikat.
- Pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi prosedur pelaporan.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menambah sumber pendapatan bagi perusahaan konsesi sekaligus memperkuat konservasi hutan. Menurut pejabat Kemenhut, perdagangan karbon dapat menjadi sumber devisa baru yang signifikan, terutama mengingat tingginya permintaan kredit karbon global.
Selain manfaat ekonomi, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi tekanan illegal logging dan alih fungsi lahan, karena nilai ekonomi hutan akan lebih terukur melalui kredit karbon. Diharapkan, dengan adanya mekanisme pasar karbon yang transparan, pelaku usaha kehutanan akan lebih termotivasi untuk melakukan praktik penanaman kembali dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Selanjutnya, Kemenhut berencana melakukan sosialisasi intensif kepada pemangku kepentingan, termasuk perusahaan konsesi, lembaga sertifikasi, dan lembaga keuangan, guna memastikan implementasi yang efektif dan akuntabel.