Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengumumkan rencana penyusunan sebelas rancangan undang‑undang (RUU) yang akan dibahas pada Masa Sidang V Tahun 2024. Dua di antaranya, yakni RUU Penyadapan dan RUU Satu Data Indonesia, menjadi sorotan utama karena menyangkut isu keamanan siber dan transparansi data publik.
Daftar RUU yang akan disusun
- RUU Penyadapan
- RUU Satu Data Indonesia
- RUU Kewirausahaan
- RUU Pengelolaan Sampah
- RUU Pendidikan Vokasi
- RUU Perbankan Digital
- RUU Kesehatan Mental
- RUU Reformasi Birokrasi
- RUU Perlindungan Konsumen
- RUU Energi Terbarukan
- RUU Penguatan Kelembagaan
RUU Penyadapan bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi lembaga intelijen dalam melakukan penyadapan elektronik, sekaligus menambahkan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan. Sementara RUU Satu Data Indonesia berupaya menyatukan data pemerintah dalam satu platform terintegrasi, memudahkan akses publik serta meningkatkan akurasi statistik nasional.
Ketua Badan Legislasi, …, menekankan pentingnya proses penyusunan yang inklusif, melibatkan pakar, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil. Ia menambahkan bahwa setiap RUU akan dibahas secara mendalam dalam rapat komisi terkait sebelum diserahkan ke sidang pleno.
Para pengamat menilai bahwa penyusunan RUU Penyadapan dapat menimbulkan perdebatan tentang hak privasi, sementara RUU Satu Data diharapkan memperkuat tata kelola data dan mempercepat reformasi birokrasi. Kedua RUU tersebut diproyeksikan selesai dalam tiga bulan ke depan, menjelang akhir masa sidang.
Dengan agenda legislatif yang padat, diharapkan DPR dapat menyelesaikan semua RUU tepat waktu, memberikan kepastian hukum, dan mendukung agenda pembangunan nasional.