Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Jakarta – Nama Syekh Ahmad Al Misry kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan bahwa ia menyembunyikan fakta memiliki kewarganegaraan Mesir dari otoritas Indonesia. Kasus ini berkembang menjadi penyelidikan kepolisian terkait dugaan pelecehan terhadap santri di wilayah Jabodetabek.
Berikut rangkaian kronologis yang telah terungkap:
- April 2023: Al Misry mulai mengajar di sebuah pesantren di Bogor tanpa melaporkan status kewarganegaraan asing.
- Desember 2023: Keluhan dari beberapa orang tua santri mengenai perilaku tidak pantas muncul dan dilaporkan ke kepolisian.
- Januari 2024: Tim investigasi Polri mengidentifikasi Al Misry sebagai tersangka utama dan memeriksa dokumen kependudukan.
- Februari 2024: Polri menyatakan akan terus mengejar Al Misry yang kini berada di luar negeri, sementara proses hukum di Indonesia masih berlangsung.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus di mana tokoh keagamaan dituduh menyembunyikan identitas kewarganegaraan demi memperoleh posisi strategis di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan pentingnya transparansi data pribadi bagi semua pendidik agama, terutama yang berperan dalam pembinaan santri.
Secara hukum, menyembunyikan kewarganegaraan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, termasuk pencabutan izin mengajar serta potensi deportasi. Selain itu, tuduhan pelecehan terhadap santri dapat menimbulkan dakwaan kriminal yang berat.
Polri mengumumkan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti terungkap dan pelaku dapat dibawa ke pengadilan. Sementara itu, masyarakat dan organisasi keagamaan diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi pembina yang memiliki latar belakang internasional.