Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan bahwa keberhasilan otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua sangat bergantung pada kapasitas tata kelola yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat. Dalam rapat komisi yang membahas implementasi Otsus, ia menyoroti bahwa meskipun kebijakan otonomi khusus memberikan ruang lebih luas bagi Papua dalam mengelola sumber daya dan merancang program pembangunan, tanpa dukungan manajemen yang efektif, tujuan tersebut sulit tercapai.
- Kapasitas institusional: memperbaiki struktur organisasi, prosedur kerja, dan sistem pengambilan keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Sumber daya manusia: meningkatkan kompetensi aparatur melalui pelatihan, sertifikasi, dan pertukaran pengalaman dengan daerah lain.
- Transparansi dan akuntabilitas: menerapkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang dapat mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan laporan keuangan yang terbuka.
Komarudin menambahkan bahwa pemerintah pusat harus menyediakan anggaran yang memadai serta fasilitas pendampingan teknis. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif untuk menciptakan ekosistem tata kelola yang terpadu.
Dalam upaya mengawasi pelaksanaan Otsus, DPR RI berkomitmen untuk:
- Mengajukan rekomendasi kebijakan yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas tata kelola.
- Melakukan evaluasi periodik terhadap program-program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah Papua.
- Menggalang dukungan dari kementerian terkait untuk menyediakan program pelatihan dan pendampingan teknis.
Jika langkah‑langkah tersebut dilaksanakan secara konsisten, Komarudin optimis bahwa Papua dapat memanfaatkan potensi sumber daya alamnya secara optimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menurunkan tingkat ketimpangan ekonomi yang selama ini menjadi tantangan utama.