Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Plt Wali Kota Madiun menghabiskan sepuluh jam di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Setelah proses interogasi selesai, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan lebih lanjut dan langsung masuk ke dalam mobil pengawalnya.
Selama sesi tanya‑jawab, Plt Wali Kota tampak tenang namun jarang mengeluarkan komentar. Setelah selesai, ia menolak untuk diwawancarai oleh media, memilih mengakhiri interaksi dengan melangkah ke dalam mobil yang menunggu di luar kantor KPK.
Reaksi publik terbagi. Sebagian warga mengkritik sikap hening tersebut sebagai indikasi adanya hal yang disembunyikan, sementara yang lain menilai keputusan tersebut sebagai hak pribadi untuk tidak berbicara sebelum proses hukum selesai.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang dapat disimpulkan:
- 08.00 WIB – Plt Wali Kota tiba di kantor KPK untuk pemeriksaan.
- 08.30 WIB – Pemeriksaan dimulai dengan pertanyaan mengenai latar belakang jabatan.
- 12.00 WIB – Sesi interogasi berlanjut, menyinggung kasus gratifikasi dan pemerasan.
- 18.00 WIB – Pemeriksaan resmi berakhir setelah sepuluh jam.
- 18.15 WIB – Plt Wali Kota menolak wawancara media dan langsung masuk ke mobil.
KPK belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan atau keputusan lanjutan. Pihak kepolisian daerah menyatakan akan menunggu rekomendasi KPK sebelum melanjutkan proses hukum.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah di Jawa Timur, memperkuat citra lembaga sebagai pengawas ketat terhadap praktik korupsi. Namun, dampaknya terhadap dinamika politik lokal masih perlu dipantau, mengingat posisi Plt Wali Kota masih bersifat sementara.