Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief, yang lebih dikenal sebagai Ibam, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang tersebut menjadi titik krusial dalam proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta perangkat manajemen Chrome Device (CDM).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung pembelajaran daring selama pandemi. Menurut penyelidikan, terdapat indikasi adanya praktik suap, mark‑up harga, dan manipulasi proses tender yang merugikan keuangan negara. Total nilai pengadaan yang dipertanyakan mencapai puluhan miliar rupiah.
| Tahapan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengaduan awal | Juli 2025 | Laporan penyalahgunaan dana publik dalam pengadaan Chromebook |
| Penyidikan KPK | Agustus–Desember 2025 | Pengumpulan bukti, penahanan tersangka, dan pemeriksaan saksi |
| Persidangan | Februari–Mei 2026 | Sidang pemeriksaan saksi dan presentasi bukti |
| Sidang putusan | 12 Mei 2026 | Pembacaan keputusan hakim |
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menyampaikan dukungan moral kepada Ibam. “Kami berdoa agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta berharap semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada,” ungkap Nadiem dalam pernyataan resmi Kementerian.
Selain pernyataan resmi, reaksi publik beragam. Sebagian menganggap bahwa penegakan hukum terhadap pejabat tinggi harus tegas untuk memberi contoh, sementara yang lain menyoroti pentingnya proses peradilan yang tidak memihak. Organisasi masyarakat sipil menekankan perlunya reformasi dalam sistem pengadaan barang pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika terbukti bersalah, Ibam dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga keputusan resmi dibacakan, semua pihak masih menunggu hasil akhir yang akan menjadi preseden bagi kasus korupsi di sektor pendidikan.