histats

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut Korupsi Rp12 Miliar dalam Pengelolaan Unsultra

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut Korupsi Rp12 Miliar dalam Pengelolaan Unsultra

Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Jakarta – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, kembali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dituduh melakukan korupsi senilai sekitar Rp12 miliar yang terkait dengan pengelolaan Universitas Sulawesi Tengah (Unsultra). Tuduhan ini muncul menyusul kasus lama yang melibatkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada masa kepemimpinannya.

Kasus baru ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana hibah dan fasilitas yang diberikan pemerintah pusat kepada Unsultra untuk pembangunan infrastruktur, penelitian, dan beasiswa. Menurut hasil penyidikan, sejumlah dana tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi dan diduga dialihkan ke rekening pribadi atau rekening perusahaan milik pihak yang diduga berkolusi dengan mantan gubernur.

  • Objek korupsi: Dana hibah pemerintah dan alokasi anggaran operasional Unsultra senilai Rp12 miliar.
  • Peran Nur Alam: Sebagai mantan Gubernur, ia diduga memfasilitasi penyaluran dana kepada pihak ketiga yang kemudian mengalihkan dana tersebut.
  • Jalur aliran dana: Dari rekening pemerintah pusat → rekening perwakilan Unsultra → rekening pribadi atau perusahaan afiliasi.
  • Status hukum: KPK telah mengirimkan Surat Panggilan Resmi (SP) kepada Nur Alam untuk hadir dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Nur Alam pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan IUP, yang melibatkan dugaan suap dari perusahaan tambang untuk mempercepat proses perizinan. Meskipun kasus itu belum berujung pada vonis penjara, nama beliau tetap menjadi fokus pengawasan KPK.

Reaksi politikus dan masyarakat pun beragam. Beberapa tokoh partai menilai bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, sementara organisasi anti‑korupsi menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan secepat mungkin. Jika terbukti bersalah, Nur Alam dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda yang setara dengan nilai kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat provinsi yang melibatkan pejabat tinggi, sekaligus memperkuat tekanan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *