Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Sejumlah pihak mengajukan laporan dugaan korupsi terkait dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai sekitar Rp 190 miliar. Pelapor menuduh adanya penyalahgunaan wewenang serta manipulasi dokumen dalam proses pengeluaran dana tersebut.
Pelapor menekankan bahwa penanganan kasus ini harus segera dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut poin‑poin utama yang disorot dalam laporan:
- Jumlah dana yang dipertanyakan mencapai Rp 190 miliar.
- Adanya indikasi manipulasi dokumen pengadaan dan pencatatan anggaran.
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang terlibat dalam proses persetujuan konsinyasi.
- Kurangnya transparansi dalam pelaporan penggunaan dana kepada publik.
KPK hingga kini belum mengumumkan langkah konkret, namun pihak pelapor menuntut agar penyelidikan dipercepat dan pelaku yang terbukti bersalah dikenai sanksi tegas.
Jika terbukti, kasus ini dapat menambah daftar panjang kasus korupsi infrastruktur yang menghambat kemajuan proyek strategis serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.