Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) telah memindahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam operasi judi daring. Pemindahan tersebut dilakukan ke sejumlah kantor imigrasi di wilayah Jawa dan Sumatera untuk proses deportasi.
Penangkapan warga asing tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan aparat kepolisian dalam memberantas aktivitas perjudian online yang dianggap merugikan negara dan melanggar peraturan imigrasi.
- Jumlah WNA yang dipindahkan: 321 orang
- Negara asal mayoritas: China, Korea Selatan, Filipina, dan Bangladesh
- Kantor Imigrasi tujuan: Imigrasi Jakarta Barat, Imigrasi Medan, Imigrasi Surabaya, dan Imigrasi Palembang
- Dasar hukum: Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Setelah proses pemindahan, WNA yang bersangkutan akan menjalani prosedur verifikasi data dan kemudian diproses untuk keluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan hukum secara tegas serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring.
Penegakan hukum terhadap pelaku judi online diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan kriminal internasional yang memanfaatkan platform digital untuk aktivitas ilegal.