Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Polri mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol untuk menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang melibatkan tokoh agama Syekh Ahmad Al Misri, yang saat ini berada di Mesir.
Kasus ini bermula ketika beberapa korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Syekh Al Misri pada tahun 2023. Laporan tersebut kemudian dibawa ke penyidik kepolisian yang memulai penyelidikan dan mengidentifikasi Syekh sebagai tersangka utama.
Berikut tahapan yang telah diambil oleh Polri hingga kini:
- Pengumpulan bukti dan kesaksian korban secara menyeluruh.
- Penyusunan permohonan Red Notice yang mencakup identitas lengkap, foto, serta rincian tuduhan.
- Pengiriman dokumen kepada kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
- Koordinasi intensif dengan otoritas kepolisian Mesir untuk memastikan penahanan dan penyerahan tersangka.
Red Notice merupakan alat internasional yang memungkinkan kepolisian negara anggota Interpol untuk menahan atau menahan sementara seseorang yang dicari karena tuduhan pidana serius. Meskipun tidak bersifat surat penangkapan, dokumen ini meningkatkan tekanan diplomatik dan hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
Jika permohonan Red Notice disetujui, Syekh Ahmad Al Misri dapat ditahan di Mesir dan diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi proses peradilan. Hal ini diharapkan dapat menegaskan komitmen Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara, terutama dalam kasus kejahatan seksual yang melibatkan tokoh publik.
Pengajuan Red Notice ini juga menimbulkan perdebatan publik mengenai perlindungan korban, transparansi proses hukum, serta peran lembaga internasional dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.