Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Erin Wartia, yang dikenal dengan nama aslinya Rien Wartia Trigina, menyatakan kesiapannya untuk menanggapi panggilan kepolisian terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) miliknya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah media memberitakan adanya keluhan resmi dari mantan pekerja rumah tangga tersebut.
Dalam respons publiknya, Erin menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menyebutkan bahwa bukti tersebut meliputi rekaman video CCTV, catatan medis, serta saksi mata yang dapat menguatkan versi dirinya. Erin menambahkan bahwa ia tidak akan menghindar dari proses hukum dan siap memberikan keterangan secara lengkap.
- Erin bersedia hadir pada panggilan kepolisian.
- Ia mengklaim memiliki bukti video, medis, dan saksi.
- Ia menolak tuduhan kekerasan dan menuntut proses yang adil.
Kasus semacam ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kerangka hukum untuk melindungi ART dari segala bentuk kekerasan dan memperjelas prosedur pelaporan. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara objektif, mengumpulkan semua bukti, serta memberikan rekomendasi hukum yang tepat.
Reaksi publik beragam, mulai dari dukungan bagi Erin yang dianggap sebagai figur publik yang harus diperlakukan adil, hingga keprihatinan terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga yang sering kali berada dalam posisi rentan. Beberapa netizen menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, sementara yang lain menyerukan agar kasus ini menjadi contoh bagi peningkatan standar perlakuan terhadap ART.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak berwenang belum mengumumkan hasil akhir, dan semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya untuk mengetahui apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan atau harus dibatalkan.