Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Ketua ORI, Hery Susanto, dapat diberhentikan tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik jabatan. Pernyataan ini muncul setelah serangkaian tuduhan terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
Majelis Etik menegaskan bahwa proses pemberhentian tidak hormat memerlukan bukti yang kuat serta prosedur yang transparan. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya mencakup pemecatan, tetapi juga larangan menjabat kembali dalam posisi publik selama lima tahun.
Berikut rangkaian tahapan yang akan ditempuh Majelis Etik dalam menilai kasus Hery Susanto:
- Penerimaan dan verifikasi aduan yang masuk.
- Penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti pendukung.
- Penyusunan laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi.
- Sidang pleno Majelis Etik untuk memutuskan apakah ada dasar pemberhentian tidak hormat.
- Jika disetujui, rekomendasi diajukan kepada Presiden untuk pelaksanaan.
Pengamat politik menilai bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia. Sementara itu, sejumlah pihak menuntut agar prosesnya berjalan cepat dan adil, mengingat besarnya kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman.
Hery Susanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kemungkinan pemberhentian tersebut. Namun, ia menyatakan akan menghormati keputusan Majelis Etik dan siap bekerja sama dalam proses penyelidikan.