Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Menko Sosial Kementerian Sosial (Mensos) pada Jumat (8/5/2026) menjelaskan secara rinci proses penetapan harga Sepatu Sekolah Rakyat (SSR) yang akan didistribusikan kepada siswa di seluruh Indonesia. Penetapan harga ini menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penyediaan barang publik.
- Studi Pasar Nasional: Tim riset melakukan survei harga pasar sepatu anak di lebih dari 30 provinsi, mencakup berbagai merek dan model yang dianggap layak untuk penggunaan di lingkungan sekolah.
- Konsultasi dengan Pakar: Hasil survei diserahkan kepada panel ahli yang meliputi ekonom, pakar produk anak, serta perwakilan asosiasi produsen sepatu. Panel ini menilai kualitas, ketahanan, dan kesesuaian harga dengan daya beli keluarga.
- Penetapan Harga Akhir: Harga akhir ditetapkan dengan mengacu pada rata-rata harga pasar yang telah disaring, kemudian disesuaikan dengan anggaran subsidi pemerintah. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Sosial.
Berikut ringkasan data yang menjadi acuan dalam proses tersebut:
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Rata‑rata harga pasar (2025) | Rp 150.000 – Rp 180.000 |
| Harga yang diajukan pakar | Rp 155.000 |
| Harga subsidi pemerintah | Rp 130.000 (dengan tambahan subsidi Rp 25.000 per pasang) |
Dengan mekanisme di atas, Mensos menegaskan bahwa harga SSR yang akan dibeli pemerintah berada dalam kisaran yang wajar dan tidak memberatkan anggaran negara. Selain itu, proses konsultasi yang melibatkan pihak independen diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan distribusi barang sosial.
Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Sosial serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan pada tahap pengadaan maupun distribusi.