Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmen dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Pada hari Rabu, 17 Maret 2024, Gubernur Sultra, Alfonso Dwi Satria, menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur, yang difokuskan pada sinergi strategis untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi di tingkat provinsi.
Dalam rapat tersebut, Gubernur menekankan pentingnya integrasi kebijakan anti‑korupsi ke dalam setiap lini pemerintahan, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi hasil. Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat simbolik, melainkan akan dituangkan dalam serangkaian program konkret.
Langkah‑langkah utama yang disepakati
- Pembentukan Tim Koordinasi Antarkementerian dan KPK yang bertugas memantau pelaksanaan kebijakan anti‑korupsi.
- Pengadaan modul pelatihan etika dan integritas bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Sultra, dengan fokus pada pencegahan gratifikasi.
- Penerapan sistem e‑procurement yang terintegrasi dengan basis data KPK untuk meningkatkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
- Penyusunan laporan bulanan yang memuat indikator kinerja anti‑korupsi, yang akan dipublikasikan secara terbuka di portal resmi pemerintah provinsi.
- Penguatan mekanisme whistleblowing melalui aplikasi seluler yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan korupsi secara anonim.
Selain itu, KPK memberikan panduan teknis mengenai audit risiko korupsi yang akan dilaksanakan pada tiga prioritas program pembangunan daerah, antara lain infrastruktur transportasi, sektor perikanan, dan pendidikan vokasi.
Gubernur juga menambahkan bahwa sinergi ini diharapkan dapat menurunkan indeks persepsi korupsi (IPK) di Sulawesi Tenggara, yang pada tahun 2023 tercatat berada di atas rata-rata nasional. Dengan penerapan kebijakan yang lebih ketat, pemerintah provinsi menargetkan penurunan IPK sebesar 5 poin dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Berbagai lembaga masyarakat sipil (LSM) dan akademisi daerah menyambut positif inisiatif tersebut. Mereka menilai bahwa keterlibatan KPK secara langsung di tingkat provinsi dapat mempercepat proses reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Implementasi program ini akan dimulai pada kuartal pertama 2024, dengan evaluasi pertama dijadwalkan pada akhir tahun yang sama. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat luas.