Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Jafar menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Mabes Polri segera mengambil alih penyelidikan kasus penyalahgunaan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Pati, Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, Marwan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan cepat, sehingga korban dapat memperoleh keadilan.
Kasus Ponpes Pati bermula ketika sejumlah warga melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh pihak pesantren. Laporan tersebut menimbulkan keprihatinan luas, terutama karena melibatkan dana sosial yang seharusnya untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan santri.
Marwan Jafar menegaskan bahwa penyelidikan harus dilanjutkan hingga tahap P21 (lengkap), yang mencakup seluruh tahapan investigasi, penetapan tersangka, dan persiapan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. Ia menambahkan bahwa tanpa penyelidikan menyeluruh, proses peradilan tidak akan dapat memberikan putusan yang adil.
- Meminta Mabes Polri mengambil alih penyelidikan.
- Menuntut proses hukum mencapai tahap P21 secara lengkap.
- Memastikan berkas perkara diserahkan ke pengadilan tanpa penundaan.
Selain itu, Marwan juga mengajak rekan-rekannya di DPR untuk mengawasi pelaksanaan proses hukum tersebut. Ia berharap agar seluruh lembaga terkait, termasuk Kejaksaan, dapat berkoordinasi secara efektif demi menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan.
Jika permintaan ini dipenuhi, diharapkan kasus Ponpes Pati dapat terselesaikan dengan adil, sekaligus menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan dana sosial di Indonesia.