Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan rencana komprehensif pemerintah untuk mentransformasi sistem pemasyarakatan Indonesia sejalan dengan penerapan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Transformasi ini bertujuan menggeser paradigma dari sekadar menindak pidana menjadi pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berbasis teknologi.
- Pembaruan Kebijakan Hukum: Penyesuaian aturan pemasyarakatan dengan ketentuan baru KUHP Nasional, termasuk penambahan alternatif hukuman seperti kerja sosial, rehabilitasi narkoba, dan pembebasan bersyarat yang lebih fleksibel.
- Penerapan Teknologi Informasi: Penggunaan sistem manajemen data terintegrasi, kamera pengawas berbasis AI, serta platform daring untuk memantau perkembangan narapidana dan memfasilitasi program pendidikan serta pelatihan kerja.
- Penguatan Rehabilitasi dan Reintegrasi: Pengembangan program pendidikan, pelatihan kejuruan, dan konseling psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap narapidana, serta kerja sama dengan lembaga sosial dan perusahaan untuk penempatan kerja pasca pembebasan.
- Peningkatan Infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan: Renovasi dan pembangunan fasilitas baru yang memenuhi standar internasional, termasuk ruang terbuka, pusat kesehatan, dan area rekreasi yang mendukung proses rehabilitasi.
Wamenkum menekankan bahwa reformasi ini tidak hanya menurunkan tingkat kembali berbuat kriminal (recidivism), tetapi juga berkontribusi pada pengurangan beban anggaran negara yang selama ini tinggi akibat overpopulasi penjara. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023, tingkat kepadatan Lembaga Pemasyarakatan (LPP) mencapai 149%, jauh di atas kapasitas ideal 100%.
Berikut data singkat yang diungkapkan dalam rapat koordinasi:
| Tahun | Kapasitas LPP | Populasi Narapidana | Kepadatan (%) |
|---|---|---|---|
| 2021 | 140.000 | 188.000 | 134 |
| 2022 | 142.000 | 203.000 | 143 |
| 2023 | 145.000 | 217.000 | 149 |
Dengan target menurunkan kepadatan menjadi 110% pada akhir 2025, pemerintah menyiapkan serangkaian langkah strategis, antara lain:
- Pengalihan kasus ringan ke lembaga alternatif, seperti layanan masyarakat dan program diversi.
- Penerapan sistem “e‑Prison” untuk memudahkan akses informasi narapidana oleh keluarga dan lembaga terkait.
- Kolaborasi dengan kementerian terkait (Kementerian Pendidikan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Kesehatan) untuk menyediakan program pelatihan bersertifikat.
- Penambahan kapasitas LPP di daerah dengan pertumbuhan populasi narapidana tinggi, khususnya di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan.
Hiariej menutup dengan menyampaikan bahwa transformasi pemasyarakatan ini merupakan bagian integral dari implementasi KUHP Nasional, yang menekankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, lembaga sosial, serta masyarakat luas, untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, manusiawi, dan produktif.