Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan penolakan atas usulan pembentukan Kementerian Keamanan yang baru-baru ini diusulkan oleh pemerintah. Menurut KPRP, pembentukan kementerian tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Dalam Negeri serta menghambat proses reformasi institusional yang sedang berjalan di Polri.
Beberapa alasan utama penolakan KPRP antara lain:
- Dupplikasi fungsi: Kementerian Keamanan dipandang akan memiliki tugas serupa dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pengelolaan keamanan dalam negeri.
- Penggunaan anggaran yang tidak efisien: Penambahan kementerian baru memerlukan alokasi dana tambahan yang dapat mengurangi prioritas pembiayaan reformasi Polri.
- Penguatan institusi yang ada: KPRP menekankan pentingnya memperkuat struktur internal Polri dan koordinasi lintas lembaga sebelum menambah lapisan birokrasi.
- Risiko politisasi: Pembentukan kementerian baru dapat membuka ruang bagi intervensi politik yang lebih besar dalam urusan keamanan.
KPRP juga menyoroti bahwa reformasi Polri yang sedang berlangsung—seperti peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, serta transparansi—harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, KPRP merekomendasikan agar pemerintah fokus pada penyempurnaan regulasi, pelatihan anggota, dan mekanisme pengawasan internal Polri.
Sebagai alternatif, KPRP mengusulkan pembentukan forum koordinasi khusus antara Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga keamanan lainnya untuk menanggulangi isu-isu lintas sektoral tanpa perlu menciptakan struktur kementerian baru.