Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kembali urgensi memberikan perlindungan khusus bagi jurnalis perempuan di tengah meningkatnya ancaman kekerasan dan intimidasi yang ditujukan kepada mereka. Penekanan ini sekaligus menjadi upaya strategis untuk memperkokoh kebebasan pers di Indonesia.
Data internal lembaga mengindikasikan bahwa jurnalis perempuan seringkali menjadi sasaran serangan verbal, pelecehan daring, hingga ancaman fisik ketika meliput isu-isu sensitif seperti hak perempuan, kekerasan rumah tangga, dan politik. Kasus-kasus tersebut tidak hanya mengganggu proses kerja, tetapi juga menimbulkan rasa takut yang dapat menurunkan kualitas pemberitaan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Komnas Perempuan merumuskan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat diadopsi oleh institusi media, pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan:
- Mengintegrasikan standar keamanan kerja khusus bagi jurnalis perempuan dalam kebijakan redaksi.
- Menyediakan pelatihan tanggap darurat dan literasi digital untuk mengurangi risiko pelecehan siber.
- Mendorong pembentukan unit pendampingan hukum yang siap membantu korban kekerasan.
- Menggalakkan kampanye publik yang menyoroti pentingnya kebebasan pers serta menghormati hak jurnalis perempuan.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia untuk memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran.
Komnas Perempuan juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, di mana suara perempuan dalam media dapat berkontribusi secara maksimal tanpa rasa takut. Dengan demikian, perlindungan terhadap jurnalis perempuan tidak hanya menjadi isu gender semata, melainkan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan pers yang bebas.