Setapak Langkah – 02 Mei 2026 | Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa 101 orang yang ditangkap karena diduga akan menggelar kerusuhan pada perayaan Hari Buruh 2026 di Jakarta tidak akan dipenjara. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 1 Mei 2026.
Penangkapan tersebut terjadi beberapa hari sebelum hari aksi, di mana aparat keamanan menindak sejumlah individu yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurut pihak kepolisian, mereka melakukan operasi preventif berdasarkan intelijen yang mengindikasikan rencana aksi kekerasan.
Iman Imanuddin menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dijalankan, namun para tersangka tidak akan ditahan di balik jeruji penjara. “Mereka akan tetap berada dalam pengawasan, namun tidak akan dikenakan penahanan,” ujar Kombes Pol tersebut.
- Jumlah tersangka: 101 orang
- Alasan penangkapan: Dugaan rencana kerusuhan pada Hari Buruh
- Tanggal konferensi pers: 1 Mei 2026
- Keputusan: Tidak ada penahanan
- Langkah selanjutnya: Pemantauan dan proses hukum lanjutan
Keputusan ini dianggap langkah moderat untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan hak atas kebebasan berkumpul. Pihak kepolisian berharap aksi damai tetap dapat berlangsung tanpa gangguan, sementara tetap menjaga keamanan publik.