Setapak Langkah – 26 April 2026 | Kasus penyalahgunaan anak di sebuah daycare di Yogyakarta mengemuka setelah seorang anak balita dilaporkan mengalami perlakuan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang perawat. Menurut laporan saksi, perawat tersebut mengikat kaki dan tangan anak lalu mengunci ruangan mandi, menimbulkan rasa takut dan trauma pada korban.
Insiden ini pertama kali tersebar melalui media sosial, kemudian diikuti oleh penyelidikan kepolisian setempat. Pihak berwenang menurunkan identitas daycare dan perawat yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan medis terhadap anak untuk memastikan adanya luka atau tanda-tanda penganiayaan.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh aparat:
- Pengamanan lokasi daycare dan penutupan sementara operasionalnya.
- Pemeriksaan medis menyeluruh terhadap korban di rumah sakit rujukan.
- Pengambilan keterangan saksi, termasuk orang tua anak dan staf lain.
- Penahanan sementara perawat yang diduga melakukan tindakan kekerasan.
- Koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak untuk penanganan lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dan Pasal 81 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat Yogyakarta, terutama orang tua yang mengandalkan layanan daycare sebagai solusi penyerahan anak selama jam kerja. Organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak menyerukan peningkatan standar keamanan dan audit rutin pada fasilitas penitipan anak.
Sejumlah pakar kesehatan anak menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi tenaga pengasuh dalam mengelola perilaku anak secara non‑kekerasan. Mereka juga menyarankan penerapan prosedur standar operasional yang melibatkan pemantauan kamera CCTV dan audit kebersihan serta keamanan secara berkala.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak berwenang masih mengumpulkan bukti tambahan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan pada anak kepada layanan perlindungan anak setempat.