Setapak Langkah – 25 April 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota wisatawan di Taman Nasional (TN) Komodo akan terus dievaluasi secara berkala. Kebijakan ini diterapkan guna melindungi ekosistem unik yang menjadi rumah bagi komodo, spesies kadal terbesar di dunia, serta menjaga kelestarian terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Beberapa langkah yang akan dipertimbangkan dalam proses peninjauan meliputi:
- Pengukuran tingkat kerusakan terumbu karang dan habitat darat setiap akhir tahun.
- Pemantauan kepadatan wisatawan di zona masuk utama dan area sensitif.
- Konsultasi rutin dengan masyarakat setempat mengenai manfaat ekonomi dan potensi konflik.
- Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) bagi pemandu wisata dan kapal penangkap ikan.
- Penyusunan laporan transparan yang dipublikasikan kepada publik.
Kebijakan pembatasan kuota yang saat ini berlaku membatasi jumlah wisatawan domestik hingga 2.000 orang per hari dan wisatawan asing hingga 1.500 orang per hari. Pemerintah berharap angka tersebut dapat menekan tekanan manusia pada habitat komodo tanpa mengurangi kesempatan ekonomi bagi penduduk daerah.
Para ahli konservasi menilai bahwa pendekatan berbasis data dan partisipatif ini dapat meningkatkan efektivitas upaya pelestarian sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar wisatawan yang mencari pengalaman ekowisata yang bertanggung jawab.
Ke depan, Kemenhut berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan Badan Pengelola Taman Nasional Komodo, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta lembaga penelitian guna memastikan bahwa keputusan pembatasan turis selalu didasarkan pada bukti ilmiah terbaru.