Setapak Langkah – 24 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus penyalahgunaan kuota haji setelah terungkap bahwa Khalid Basalamah, seorang pelaku utama, telah mengembalikan keuntungan ilegal yang diperolehnya. KPK menekankan bahwa langkah pengembalian dana tersebut harus dijadikan contoh bagi seluruh Perusahaan Izin Haji Khusus (PIHK) lain.
Kasus kuota haji ini bermula dari dugaan praktik korupsi yang melibatkan alokasi kuota haji secara tidak sah, sehingga sejumlah agen memperoleh keuntungan selisih harga antara kuota resmi dan kuota yang dijual secara gelap. Pada tahun 2023-2024, KPK berhasil mengidentifikasi jaringan yang menciptakan kerugian bagi negara dan calon jemaah haji.
Khalid Basalamah, setelah melalui proses penyidikan, memilih mengembalikan seluruh keuntungan yang didapatkan dari transaksi ilegal tersebut. Pengembalian ini menjadi titik balik yang mendorong KPK mengeluarkan pernyataan resmi, menyerukan agar semua PIHK mengikuti jejak yang sama.
Berikut langkah‑langkah yang diharapkan KPK dapat diimplementasikan oleh PIHK lainnya:
- Menghitung total keuntungan ilegal yang diperoleh selama periode 2023‑2024.
- Mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara atau lembaga terkait yang menangani dana haji.
- Mengikuti prosedur audit internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada sisa dana yang disembunyikan.
- Memberikan laporan transparan kepada KPK dan publik tentang proses pengembalian.
Pemeriksaan saksi masih berlangsung di Jakarta, dengan sejumlah saksi kunci memberikan kesaksian terkait modus operandi alokasi kuota secara tidak sah. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan.
Jika PIHK lain tidak segera menindaklanjuti arahan KPK, mereka dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk pencabutan izin operasional. KPK berharap langkah ini tidak hanya membersihkan reputasi industri haji, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran kuota haji nasional.