Setapak Langkah – 22 April 2026 | Pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro, seorang peserta ditemukan sedang menggunakan alat bantu dengar untuk menyalin atau mendengarkan soal, yang melanggar ketentuan ujian.
Polsek Tembalang melakukan pemeriksaan dan menemukan alat tersebut tersembunyi di dalam telinga peserta. Setelah verifikasi, peserta tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Laporan resmi kemudian dikirimkan ke panitia pusat UTBK nasional.
Pihak Universitas Diponegoro menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kecurangan dalam ujian. Universitas berjanji akan menindak pelaku sesuai dengan peraturan internal dan regulasi pendidikan tinggi.
Panitia UTBK nasional menyatakan bahwa penggunaan alat bantu dengar termasuk dalam pelanggaran kode etik ujian. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pembatalan nilai, diskualifikasi dari proses seleksi, dan pelaporan ke institusi pendidikan masing-masing.
Kasus ini menambah catatan meningkatnya upaya kecurangan dalam ujian nasional, memicu perdebatan tentang efektivitas pengawasan dan keamanan sistem ujian berbasis komputer.
- Penelitian dan verifikasi oleh Polsek Tembalang.
- Pengamanan dan penahanan sementara peserta.
- Pembuatan laporan resmi ke panitia UTBK nasional.
- Peninjauan sanksi oleh pihak universitas dan panitia UTBK.
- Evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan ujian di masa mendatang.