Setapak Langkah – 15 April 2026 | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah hukum yang dapat dijadikan dasar laporan kepada Polda Metro Jaya. Pernyataan ini muncul setelah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 1998, Faizal Assegav, mengajukan laporan yang menuduh adanya dugaan pelanggaran terkait Budi Prasetyo.
Faizal Assegav dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Sinkos Multimedia Mandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media digital. Selain perannya dalam dunia usaha, ia juga aktif dalam gerakan sosial sejak era reformasi 1998, sehingga suara yang disampaikannya sering mendapat perhatian publik.
Kasus ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat politik dan anti‑korupsi. Beberapa pihak menilai laporan tersebut bisa jadi merupakan upaya politisasi terhadap KPK, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga anti‑korupsi. KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap independen dan menolak segala bentuk intervensi yang tidak berdasar.
Hingga kini, tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai apakah laporan tersebut akan kembali ditinjau atau dihentikan. Pihak KPK terus memantau situasi dan menegaskan bahwa setiap proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa memihak.