Setapak Langkah – 12 April 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengumumkan pembentukan Tim Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026. Tim ini dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman kebakaran yang dapat merusak ekosistem, mengganggu mata pencaharian masyarakat, dan menimbulkan beban ekonomi.
Anggota tim terdiri dari unsur-unsur berikut:
| Instansi | Peran |
|---|---|
| Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Pengamanan wilayah, patroli, dan penyediaan logistik. |
| Polri | Penegakan hukum, pemantauan pelanggaran, dan koordinasi lapangan. |
| Manggala Agni | Penanggulangan kebakaran, pemadaman, serta pelatihan teknis. |
| BPBD Kabupaten Banyuasin | Koordinasi bencana, evakuasi, dan penanganan korban. |
| Relawan masyarakat | Penyuluhan, deteksi dini, dan bantuan operasional. |
Tim ini akan melaksanakan beberapa program utama, antara lain:
- Patroli rutin di daerah rawan kebakaran, khususnya pada musim kemarau.
- Pemasangan dan pemeliharaan menara pemantau serta penggunaan citra satelit untuk deteksi dini.
- Penyuluhan kepada petani, pemilik lahan, dan warga tentang praktik pertanian ramah api.
- Pengadaan peralatan pemadam kebakaran modern, termasuk kendaraan lapangan dan alat pemadam portable.
- Koordinasi cepat antara instansi terkait bila terjadi kebakaran, dengan sistem komando terpusat.
Selain itu, tim juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas langkah‑langkah pencegahan serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Selatan. Diharapkan dengan sinergi lintas sektor ini, angka kejadian Karhutla di Banyuasin dapat ditekan secara signifikan pada tahun 2026.