Setapak Langkah – 10 April 2026 | Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW, berusia 45 tahun, yang diduga melakukan aksi penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, termasuk pengumpulan barang bukti dan wawancara saksi.
Setelah melakukan penelusuran jejak digital, tim forensik menemukan bukti kuat yang mengaitkan DW dengan aksi tersebut, termasuk rekaman CCTV dan jejak telepon seluler. Pada Minggu pagi, unit Gawat Darurat (Garda) melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, di mana DW berhasil diamankan tanpa perlawanan.
DW kini berada di tahanan kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat untuk melaporkan indikasi kekerasan terhadap anak secepatnya.
Berikut rangkaian langkah penanganan kasus yang telah dilakukan:
- Pengumpulan laporan korban dan saksi.
- Analisis rekaman CCTV dan data telepon.
- Penggeledahan dan penangkapan tersangka.
- Pengamanan bukti forensik.
- Penyerahan tersangka ke proses peradilan.
Pihak kepolisian juga mengimbau publik untuk selalu melaporkan tanda-tanda penculikan atau pelecehan anak kepada nomor darurat 110, guna mencegah terulangnya kasus serupa.