Setapak Langkah – 10 April 2026 | Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, menyatakan dukungannya kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk melaporkan Rismon Sianipar ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kasus ini bermula ketika Rismon Sianipar, mantan pegawai Bappenas, mengklaim melalui media sosial bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah sarjana yang tidak sah. Tuduhan tersebut memicu perdebatan publik dan menimbulkan reaksi keras dari kalangan politikus.
- Rismon menuduh adanya pemalsuan ijazah pada Presiden.
- JK menilai pernyataan tersebut melanggar hak pribadi dan dapat merusak citra kepresidenan.
- JK berencana melaporkan Rismon ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah. Ia mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum dan menolak segala bentuk penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Pihak kepolisian belum mengonfirmasi penerimaan laporan resmi, namun menyatakan siap menindaklanjuti bila ada bukti yang cukup.
Kasus ini menyoroti sensitivitas isu akademik pejabat publik serta pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi di ruang publik.