Setapak Langkah – 08 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (JK), melalui timnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan laporan resmi terhadap Rismon Sianipar serta dua akun digital yang diduga menyebarkan informasi palsu (hoax) di platform YouTube dan Facebook.
Laporan tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyebaran berita bohong ini dianggap dapat menimbulkan kepanikan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Berikut ini rincian akun yang dilaporkan:
| No | Nama Akun | Platform | Jenis Konten Hoax |
|---|---|---|---|
| 1 | Rismon Sianipar | YouTube | Berita palsu tentang kebijakan pemerintah |
| 2 | Anonim_123 | YouTube | Video manipulasi audio |
| 3 | HoaxInfo.ID | Post beredar rumor kesehatan masyarakat |
Penegakan hukum terhadap penyebaran hoax diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur larangan distribusi konten yang menyesatkan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Tim Bareskrim menyatakan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan mengamankan data digital, melakukan wawancara saksi, serta menelusuri jejak penyebaran konten. Proses ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak lain yang berniat menyebarkan informasi tidak benar.
- Pengumpulan bukti digital melalui penyelidikan forensik.
- Pengecekan jejak IP dan metadata konten.
- Pengajuan tuntutan pidana ke Pengadilan Negeri.
Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas hoax dan menegakkan aturan siber, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya.