Setapak Langkah – 08 April 2026 | CV PTJ, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Alih-alih memberikan THR secara sekaligus, perusahaan memilih untuk membayarnya secara angsuran.
Alasan dan tujuan kebijakan
- Stabilitas keuangan perusahaan: Dengan membagi pembayaran, CV PTJ dapat menjaga cash flow tetap sehat tanpa harus menunda pembayaran gaji pokok atau tunjangan lainnya.
- Mengurangi beban administrasi: Sistem angsuran memungkinkan departemen keuangan memproses pembayaran secara bertahap, meminimalkan risiko kesalahan.
- Memastikan kepatuhan: Meskipun dibayar secara angsuran, total THR tetap sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Ketenagakerjaan No 13/2003 yang mengatur minimal satu kali pembayaran sebelum hari raya.
Reaksi karyawan
Mayoritas karyawan menyambut kebijakan tersebut dengan rasa hormat, namun ada pula kekhawatiran terkait kemampuan mengatur pengeluaran pribadi. Serikat pekerja setempat mengingatkan bahwa hak atas THR harus tetap dipenuhi secara penuh dan tepat waktu, serta meminta perusahaan untuk menuliskan jadwal pembayaran secara tertulis.
Aspek hukum
Undang‑Undang No 13/2003 menyatakan bahwa THR harus dibayarkan selambat‑lambatnya satu hari kerja sebelum Hari Raya. Pembayaran angsuran diperbolehkan asalkan total THR dibayarkan sebelum atau pada hari raya, atau jika ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja. CV PTJ telah menandatangani nota kesepakatan dengan seluruh karyawan yang memuat jadwal pembayaran, sehingga kebijakan ini berada dalam koridor hukum.
Dampak ekonomi lokal
| Aspek | Pengaruh |
|---|---|
| Likuiditas perusahaan | Peningkatan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek |
| Pembelanjaan konsumen | Terbagi, potensi penurunan belanja pada minggu-minggu awal Lebaran |
| Kepercayaan tenaga kerja | Jika dikelola transparan, dapat meningkatkan loyalitas |
Dengan mengadopsi skema pembayaran angsuran, CV PTJ berharap dapat menjaga kelangsungan operasional sekaligus tetap menghormati hak-hak karyawan. Kebijakan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di wilayah serupa yang menghadapi tekanan keuangan menjelang periode Idul Fitri.