Setapak Langkah – 08 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penanganan Kualitas Hidup (Satgas PKH) melakukan peninjauan dan penyitaan aset tambang batu bara yang dianggap melanggar peraturan di wilayah Kalimantan Tengah. Aset tersebut dimiliki oleh PT Asmin Karya Tambang (PT AKT) dan diketahui beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.
Tim inspeksi menemukan bahwa lahan tambang tersebut tidak memiliki dokumen izin tambang yang lengkap, serta tidak memenuhi standar penanggulangan dampak lingkungan. Karena pelanggaran tersebut, Kejagung dan Satgas PKH mengambil langkah tegas dengan menyita peralatan tambang, kendaraan operasional, serta menutup area penambangan.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil:
- Pengamanan lokasi dan penghentian seluruh aktivitas penambangan.
- Penyitaan alat berat, truk, dan perlengkapan produksi lainnya.
- Pencatatan inventaris aset yang disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Penyusunan laporan resmi yang akan diajukan ke pengadilan guna menuntut pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan.
Pihak Kejagung menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. Sementara itu, Satgas PKH akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa proses rehabilitasi lahan dapat dimulai setelah keputusan pengadilan.
Kasus ini menjadi contoh konkret upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam Indonesia.