Setapak Langkah – 08 April 2026 | Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk tahun anggaran berjalan menunjukkan penurunan signifikan hingga mencapai Rp 300 juta dibandingkan perkiraan awal.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyoroti bahwa penurunan ini dipicu oleh kebijakan pembiayaan cicilan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang kini harus ditanggung sepenuhnya oleh APBN.
Skema Kopdes Merah Putih dirancang untuk memberikan modal awal kepada desa melalui pembentukan koperasi yang kemudian membiayai pembangunan infrastruktur desa. Namun, model cicilan yang panjang dan tingkat bunga yang tinggi menyebabkan beban fiskal bertambah, mengurangi sisa dana yang dapat dialokasikan untuk program lain.
- Rakyat desa mengalami penundaan atau pembatalan proyek jalan desa, irigasi, dan fasilitas publik.
- Anggaran untuk program pendidikan dan kesehatan desa terpaksa dipotong.
- Kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik menurun.
| Tahun | Alokasi Dana Desa (Rp) | Penurunan (Rp) |
|---|---|---|
| 2023 | 10.500.000.000 | – |
| 2024 | 10.200.000.000 | 300.000.000 |
DPR menganggap bahwa warga desa menjadi pihak paling terdampak oleh kebijakan ini. Deddy Sitorus menuntut transparansi dalam penggunaan dana serta evaluasi menyeluruh terhadap skema Kopdes, termasuk kemungkinan revisi mekanisme pembiayaan atau penyerahan beban cicilan kepada pihak swasta.
Jika tidak ada penyesuaian, penurunan dana desa diproyeksikan akan berlanjut, memperburuk kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Pemerintah diharapkan segera mengkaji ulang kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan anggaran dan kepentingan masyarakat desa.