Setapak Langkah – 07 April 2026 | Pada minggu ini, Pusat Pengelolaan Sistem Usaha (PPSU) mengumumkan penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran parkir liar di wilayah DKI Jakarta. Sistem baru ini mengandalkan kamera CCTV yang terintegrasi dengan algoritma pengenalan gambar, sehingga dapat mengidentifikasi kendaraan yang parkir di zona terlarang secara otomatis.
Penggunaan AI ini diproyeksikan dapat mempercepat proses penegakan hukum, mengurangi beban kerja petugas lapangan, serta meningkatkan pendapatan denda kota. PPSU menegaskan bahwa data yang dikumpulkan akan disimpan sesuai dengan standar keamanan siber dan hanya dipakai untuk keperluan penegakan aturan parkir.
Namun, langkah tersebut mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu. Ia menilai inisiatif PPSU sebagai “tindakan buruk” yang melanggar prinsip transparansi dan hak privasi warga.
- Kurangnya dasar hukum yang jelas untuk penggunaan AI dalam penegakan parkir.
- Potensi penyalahgunaan data citra yang dapat menimbulkan pelanggaran privasi.
- Keraguan atas akurasi algoritma, terutama dalam kondisi cahaya redup atau kendaraan yang mirip.
- Risiko diskriminasi terhadap pengguna jalan yang tidak memiliki akses ke teknologi pembayaran digital.
Kevin Wu menambahkan bahwa sebelum meluncurkan sistem semacam ini, pemerintah harus melakukan konsultasi publik, menyusun regulasi khusus, dan memastikan adanya mekanisme pengawasan independen. Ia juga menuntut PPSU untuk menghentikan penggunaan AI sementara sampai semua isu tersebut diselesaikan.
Pihak PPSU menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa pilot project sudah berjalan di beberapa titik strategis dan hasil awal menunjukkan penurunan signifikan dalam pelanggaran parkir. Menurut mereka, sistem AI ini bukanlah pengganti aparat, melainkan alat bantu untuk meningkatkan efisiensi.
Debat ini menyoroti dilema antara inovasi teknologi dan perlindungan hak warga. Sementara sebagian masyarakat menyambut langkah digitalisasi, kelompok lain tetap waspada terhadap implikasi hukum dan etika yang belum sepenuhnya terjawab.