Setapak Langkah – 02 April 2026 | Penyidik Bareskrim Polri hari ini memanggil dua selebritas ternama, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.
PT Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan fintech berbasis prinsip syariah yang menawarkan layanan tabungan, pinjaman, dan investasi digital. Sejak diluncurkan, DSI berupaya memperluas jangkauan pasar dengan mengandalkan figur publik yang memiliki citra bersih dan dipercaya masyarakat.
Penunjukan brand ambassador memiliki beberapa tujuan utama:
- Meningkatkan kesadaran publik terhadap produk dan layanan syariah.
- Menguatkan persepsi kredibilitas perusahaan di mata konsumen.
- Menarik segmen muda yang aktif di media sosial.
Dua artis yang dipilih, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, memenuhi kriteria tersebut karena:
- Kedua tokoh memiliki basis penggemar yang luas dan loyal.
- Reputasi pribadi yang bersih, bebas skandal, sejalan dengan nilai-nilai syariah.
- Pengalaman sebelumnya dalam kampanye sosial dan edukasi keuangan.
- Aktif berinteraksi di platform digital, sehingga mampu menyampaikan pesan secara langsung kepada audiens target.
Panggilan Bareskrim kemungkinan menelusuri beberapa aspek, antara lain:
- Keabsahan perjanjian kerja sama antara DSI dan artis.
- Apakah terdapat pelanggaran regulasi periklanan atau penyalahgunaan jabatan publik.
- Transparansi dana yang diterima oleh brand ambassador.
Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, konsekuensinya dapat mencakup sanksi administratif bagi perusahaan maupun denda bagi pihak yang terlibat. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi industri fintech syariah untuk lebih memperhatikan aspek kepatuhan dalam penggunaan influencer.
Bagi konsumen, perkembangan ini menegaskan pentingnya melakukan verifikasi independen terhadap produk keuangan, terlepas dari dukungan selebritas. Sementara bagi pelaku industri, kasus ini menjadi pelajaran untuk menyeimbangkan strategi pemasaran dengan kepatuhan hukum.