Setapak Langkah – 09 April 2026 | Wapres Indonesia, Dr. Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa penyelidikan dan proses peradilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus harus dijalankan dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan.
Dalam pernyataan yang diberikan pada sebuah konferensi pers, Gibran menegaskan bahwa semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, media, dan masyarakat, mempunyai tanggung jawab untuk memastikan tidak ada ruang bagi manipulasi fakta atau tekanan yang dapat memengaruhi hasil akhir.
- Proses penyidikan harus berdasarkan bukti yang sahih, bukan rumor.
- Setiap tahap persidangan harus dapat diakses publik, baik melalui siaran langsung maupun laporan resmi.
- Korban dan saksi harus diberikan perlindungan yang memadai agar tidak mengalami intimidasi.
- Jika terdapat penyimpangan, mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus segera diaktifkan.
Gibran juga menambahkan bahwa penegakan hukum yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya di masa-masa yang sarat dengan dinamika politik dan sosial.
Kasus Andrie Yunus, yang melibatkan tuduhan penyiraman cairan berbahaya, telah menimbulkan gelombang protes dan seruan keadilan dari kalangan aktivis serta organisasi hak asasi manusia. Menurut Gibran, penyelesaian yang adil tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Dengan menekankan pentingnya proses yang jujur dan terbuka, Wapres berharap agar semua pihak dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan hukum yang bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi.