Setapak Langkah – 04 April 2026 | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap undang‑undang yang mengatur hukuman mati bagi tawanan Palestina di Israel. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.
Dalam sebuah pernyataan publik, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam nyawa tawanan, terutama bila didasarkan pada latar belakang etnis atau politik, tidak dapat dibenarkan. Ia menambah bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan anggota aktif Perserikatan Bangsa‑Bangsa, harus berperan tegas dalam menolak praktik semacam itu.
Berikut beberapa poin utama yang ditekankan oleh Wakil Ketua MPR:
- Penolakan tegas terhadap penggunaan hukuman mati sebagai alat politik terhadap tawanan Palestina.
- Desakan kepada komunitas internasional, khususnya negara‑negara yang memiliki pengaruh di kawasan Timur Tengah, untuk mengecam kebijakan Israel tersebut.
- Ajakan agar badan‑badan hak asasi manusia dunia, termasuk PBB, melakukan investigasi independen dan mengeluarkan rekomendasi yang mengikat.
- Seruan kepada Indonesia untuk meningkatkan diplomasi multilateral dalam rangka melindungi hak tawanan dan mengupayakan penyelesaian konflik yang adil.
Hidayat Nur Wahid juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh menjadi isu yang diabaikan atau dipolitisasi semata. “Kita tidak dapat membiarkan penderitaan manusia menjadi alat tawar menawar politik,” ujarnya. Ia menekankan bahwa solidaritas internasional harus diwujudkan melalui tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan simbolis.
Sejumlah negara dan organisasi internasional telah menanggapi seruan tersebut dengan berbagai cara, mulai dari pengajuan resolusi di Dewan Keamanan PBB hingga pernyataan dukungan dari lembaga‑lembaga non‑pemerintah. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum yang signifikan untuk menahan atau membatalkan kebijakan hukuman mati tersebut.
Situasi ini menambah kompleksitas dinamika geopolitik di wilayah tersebut, di mana isu kemanusiaan sering kali bersinggungan dengan kepentingan strategis. Bagi Indonesia, menyeimbangkan hubungan diplomatik dengan Israel dan dukungan terhadap hak‑hak Palestina menjadi tantangan tersendiri.
Ke depan, Hidayat Nur Wahid berharap bahwa tekanan internasional yang konsisten akan memaksa Israel untuk meninjau kembali kebijakan hukuman mati yang dinilai diskriminatif ini, serta membuka ruang dialog yang lebih luas untuk penyelesaian damai.