Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp 101,03 triliun pada Maret 2026. Angka tersebut mencerminkan peningkatan sebesar 26,25% dibandingkan bulan sebelumnya.
Peningkatan tajam ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pertumbuhan kredit macet yang semakin tinggi serta peningkatan pembiayaan modal kerja oleh perusahaan fintech. Kedua faktor tersebut menambah tekanan pada perekonomian nasional.
| Bulan | Total Utang Pinjol (Triliun Rp) | Pertumbuhan (%) |
|---|---|---|
| Februari 2026 | 80,00 | – |
| Maret 2026 | 101,03 | 26,25 |
Jika tren ini berlanjut, beban utang pinjol dapat menjadi beban signifikan bagi konsumen dan pelaku usaha, sekaligus menambah risiko sistemik di sektor keuangan. OJK menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta edukasi literasi keuangan bagi pengguna layanan pinjaman online.
Regulator juga mengingatkan bahwa lembaga keuangan non‑bank harus mematuhi ketentuan modal minimum dan prosedur penilaian kelayakan kredit yang lebih ketat untuk mencegah akumulasi utang yang tidak terkendali.