Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Jakarta, 8 Mei 2024 – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menjadi organisasi yang terakreditasi setelah pelantikan pengurusnya yang berlangsung di Fairmont Hotel, Jakarta pada Jumat (8/5). Acara tersebut menandai langkah strategis dalam upaya memperkuat standar praktik advokat di tengah dinamika hukum modern.
Acara pelantikan dihadiri oleh para pendiri, anggota lama, serta perwakilan lembaga hukum dan institusi pemerintah. Ketua PERADI Profesional, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pembentukan PERADI Profesional bertujuan untuk menegakkan etika, meningkatkan kompetensi, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih terarah bagi advokat di Indonesia.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus standar baru yang diusung PERADI Profesional:
- Etika Advokasi: Penegakan kode etik yang lebih ketat, termasuk larangan konflik kepentingan dan kewajiban transparansi dalam penanganan kasus.
- Kualifikasi Kompetensi: Persyaratan sertifikasi berkelanjutan melalui pelatihan hukum digital, mediasi, dan litigasi berbasis teknologi.
- Pengawasan Internal: Pembentukan badan pengawas independen yang dapat menilai kinerja anggota secara periodik.
- Pengembangan Karir: Program beasiswa dan magang bagi advokat muda serta jalur karir yang terstruktur dalam firma hukum.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Kemitraan dengan lembaga akademik, organisasi non‑pemerintah, dan regulator untuk menciptakan kebijakan hukum yang responsif.
Dalam sambutannya, Budi menegaskan bahwa era hukum modern menuntut advokat tidak hanya menguasai regulasi tradisional, tetapi juga memahami teknologi informasi, data pribadi, dan kecerdasan buatan. “Advokat harus menjadi pengawal keadilan yang adaptif, mampu memberikan solusi hukum yang inovatif tanpa mengorbankan integritas profesional,” ujarnya.
Pelantikan pengurus baru juga menandai pemilihan tiga komite kunci: Komite Etika, Komite Pendidikan, dan Komite Pengawasan. Masing‑masing komite akan merumuskan pedoman operasional, menyusun modul pelatihan, serta melakukan audit internal secara berkala.
Para anggota menilai bahwa keberadaan PERADI Profesional akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat, terutama setelah beberapa kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan standar yang lebih jelas, diharapkan advokat dapat berperan lebih proaktif dalam menyelesaikan sengketa, melindungi hak asasi manusia, dan mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan.
Ke depan, PERADI Profesional berencana menggelar konferensi tahunan yang mengangkat tema “Hukum Digital dan Advokasi di Abad 21” serta meluncurkan portal daring untuk monitoring kepatuhan anggota. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya dalam menavigasi perubahan hukum global.